Pertumbuhan teknologi membuat Departemen Dalam Negara( Kemendagri) berinovasi memperbaharui e- KTP jadi e- KTP digital. Menunjang perihal tersebut, Kemendagri melaksanakan uji coba

e- KTP digital pada 58 Kabupaten/ Kota semenjak 2021 kemudian.

Sukses diwawancarai regu UNAIR NEWS pada Senin( 17/ 01/ 2022) Ahli Universitas Airlangga( UNAIR) Badrus Era, S. Kom., Meter. Cs. mengatakan kalau update e- KTP digital ialah inovasi yang bagus dari pemerintah. Dia mengantarkan, bukti diri digital tersebut ialah mandatory yang layak diterapkan pada area serba digital serta terintegrasi dikala ini.

“ Perihal ini tercantum dalam rangka menunjang masa 4. 0 serta 5. 0. Masa dimana teknologi bukan lagi semata- mata buat berbagi data, melainkan buat menempuh kehidupan. Dengan kata lain, teknologi ialah bagian dari teknologi itu sendiri,” tuturnya.

Dia pula mengantarkan, data yang tertera pada e- KTP digital sangat krusial. Karena jadi fakta bukti diri buat melaksanakan transaksi. Hingga dari itu, kebocoran serta penyalahgunaan informasi pantas diwaspadai semenjak dini.

“ Kebocoran informasi bisa terjalin dengan siklus informasi itu sendiri. Dikala menaruh informasi, mengirim informasi, ataupun dikala informasi diproses. Teknologi yang digunakan pasti bisa mengacu pada siklus informasi tersebut. Misalnya, teknologi enkripsi, penyimpanan, proteksi, serta integritas informasi,” jelasnya.

Badrus mengatakan terdapat 3 prinsip keamanan dalam cybersecurity ialah, kerahasiaan( confidentiality), integrasi( integrity), serta ketersediaan( availability). Pemerintah wajib fokus mencermati ketiga aspek tersebut, baik dari sisi mekanisme ataupun teknologi supaya seluruh bisa berjalan dengan baik.

“ Pemerintah wajib membenarkan informasi cuma bisa diakses oleh orang yang berhak saja. Pemerintah pula butuh menjamin integritas serta mutu informasi, dan membenarkan informasi senantiasa ada,” tutur Ahli Teknologi UNAIR itu.

Pertumbuhan teknologi membuat Departemen Dalam Negara( Kemendagri) berinovasi memperbaharui e- KTP jadi e- KTP digital. Menunjang perihal tersebut, Kemendagri melaksanakan uji coba

e- KTP digital pada 58 Kabupaten/ Kota semenjak 2021 kemudian.

Sukses diwawancarai regu UNAIR NEWS pada Senin( 17/ 01/ 2022) Ahli Universitas Airlangga( UNAIR) Badrus Era, S. Kom., Meter. Cs. mengatakan kalau update e- KTP digital ialah inovasi yang bagus dari pemerintah. Dia mengantarkan, bukti diri digital tersebut ialah mandatory yang layak diterapkan pada area serba digital serta terintegrasi dikala ini.

“ Perihal ini tercantum dalam rangka menunjang masa 4. 0 serta 5. 0. Masa dimana teknologi bukan lagi semata- mata buat berbagi data, melainkan buat menempuh kehidupan. Dengan kata lain, teknologi ialah bagian dari teknologi itu sendiri,” tuturnya.

Dia pula mengantarkan, data yang tertera pada e- KTP digital sangat krusial. Karena jadi fakta bukti diri buat melaksanakan transaksi. Hingga dari itu, kebocoran serta penyalahgunaan informasi pantas diwaspadai semenjak dini.

“ Kebocoran informasi bisa terjalin dengan siklus informasi itu sendiri. Dikala menaruh informasi, mengirim informasi, ataupun dikala informasi diproses. Teknologi yang digunakan pasti bisa mengacu pada siklus informasi tersebut. Misalnya, teknologi enkripsi, penyimpanan, proteksi, serta integritas informasi,” jelasnya.

Badrus mengatakan terdapat 3 prinsip keamanan dalam cybersecurity ialah, kerahasiaan( confidentiality), integrasi( integrity), serta ketersediaan( availability). Pemerintah wajib fokus mencermati ketiga aspek tersebut, baik dari sisi mekanisme ataupun teknologi supaya seluruh bisa berjalan dengan baik.

“ Pemerintah wajib membenarkan informasi cuma bisa diakses oleh orang yang berhak saja. Pemerintah pula butuh menjamin integritas serta mutu informasi, dan membenarkan informasi senantiasa ada,” tutur Ahli Teknologi UNAIR itu.

Dia pula mengantarkan, kerentanan teknologi tidak senantiasa jadi pemicu kebocoran informasi. Orang selaku pengguna pula butuh menegakkan regulasi terpaut proteksi informasi individu. Baginya, kala terjalin kebocoran informasi, pihak yang sangat merugi merupakan owner informasi individu tersebut.

“ Konsep paranoid bisa jadi opsi yang diterapkan dalam rencana realisasi e- KTP digital ini. Data serta aplikasi di dalam ponsel bertabiat individu, sehingga owner ponsel jadi penanggung jawab seluruhnya terhadap data serta akibat dari pemakaian ponsel,” tuturnya.

Dia menghimbau warga memakai kunci ganda buat mengakses ponsel, misalnya biometric ataupun mekanisme yang lain. Pemakaian double authentication pula butuh dicoba pada tiap transaksi berarti. Misalnya, ke no ponsel serta e- mail.

“ Senantiasa memperbaharui OS ataupun aplikasi pula butuh jadi pertimbangan. Terutama merupakan berjaga- jaga, jangan gampang meminjamkan ponsel kepada siapa juga,” pungkasnya.(*)

Penulis: Alysa Intan Santika

Editor: Feri Fenoria 

unair.ac.id

By sintek