Rekam kedokteran penderita mulai bergeser jadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan( PMK) no 24 tahun 2022 tentang Rekam Kedokteran. Lewat kebijakan ini, sarana pelayanan kesehatan( Fasyankes) diharuskan melaksanakan sistem pencatatan riwayat kedokteran penderita secara elektronik. Proses transisi dicoba hingga sangat lelet 31 Desember 2023.

PMK diartikan ialah kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang jadi bagian dari pilar ke- 6 Transformasi Kesehatan. Kebijakan ini muncul selaku update dari ketentuan lebih dahulu ialah PMK no 269 tahun 2008 yang dimutakhirkan membiasakan dengan ilmu pengetahuan serta teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan serta hukum di masyarakat

“ Departemen Kesehatan menyadari pertumbuhan teknologi digital dalam warga yang menyebabkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan, sehingga rekam kedokteran butuh diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan serta kerahasiaan informasi serta data,” ucap Setiaji pada Konferensi Pers secara virtual terpaut Pemanfaatan Rekam Kedokteran Elektronik di Jakarta, Jumat( 9/ 9).

Rekam kedokteran elektronik ini, lanjut Setiaji, wajib diperkuat dengan sebagian regulasi lain semacam Telemedisin, setelah itu pelaksanaan bioteknologi, serta pula teknologi yang lain dengan memakai bawah rekam kedokteran elektronik.

Diharapkan segala fasyankes bisa siap menyesuaikan diri di tengah misi Kemenkes RI buat mentransformasikan layanan kesehatan dengan terus tingkatkan kapabilitas serta melindungi integritas layanan kesehatan buat pelayanan kesehatan untuk warga yang lebih baik

“ Tahun ini kita hendak melaksanakan pemetaan terhadap segala sarana kesehatan bersumber pada Indeks Kematangan Digital. Nanti dapat dikenal Faskes mana yang telah siap ataupun yang belum siap. Itu nanti terdapat levelnya, serta setelah itu dari situlah kita pakai buat mempraktikkan kebijakan ini,” ucap Setiaji.

Berikutnya, penderita berhak memperoleh isi rekam kedokteran miliknya serta pemberian akses atas persetujuan penderita. Fasyankes referensi mempunyai hak akses terhadap isi rekam kedokteran elektronik seseorang penderita atas persetujuan penderita.

Fasyankes harus tersambung lewat platform terintegrasi dengan SATUSEHAT yang sudah disediakan oleh Departemen Kesehatan.

Dikatakan Setiaji, terpaut SDM, Kemenkes hendak memfasilitasi fasilitas- fasilitas kesehatan spesialnya di Puskesmas yang tidak mempunyai keahlian SDM secara digital. Program ke depan Kemenkes hendak menaikkan SDM digital di Puskesmas buat menolong mempraktikkan digitalisasi.

Sedangkan buat rumah sakit, lanjut Setiaji, dengan terdapatnya digitalisasi ini tidak butuh menaikkan SDM yang banyak sebab sesungguhnya hendak menginput rekam kedokteran merupakan dokter- dokter yang mengecek serta setelah itu dibantu oleh perawatnya.

“ Jadi itu sesungguhnya tidak butuh lagi menaikkan SDM. Malah tantangannya merupakan gimana memohon dokter ataupun perawat buat menginput informasi hasil diagnosisnya langsung ke sistem ini. Jadi sesungguhnya tidak terdapat akumulasi SDM baru,” ungkap Setiaji.

Rekam kedokteran elektronik ini bisa diakses oleh penderita lewat aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi ini bukan cuma buat COVID- 19 namun bisa digunakan pula buat mengakses segala layanan kesehatan.

“ Jadi begitu rumah sakit ataupun pihak lain mau mengakses informasi– informasi kedokteran yang bersangkutan itu hendak timbul di dalam PeduliLindungi dalam tipe yang baru yang di dalamnya terdapat data layanan kesehatan,” ucap Setiaji.

Berikutnya, untuk warga yang tidak mempunyai ponsel pintar ataupun aplikasi PeduliLindungi dapat mengakses langsung di sarana layanan kesehatan.

Proteksi informasi penderita dipastikan terpelihara sebab perlindungannya bukan cuma terdapat di dalam sistem yang dicoba di Kemenkes namun pula dicoba di sarana layanan kesehatan.

“ Pastinya ini jadi critical serta oleh sebab itu kami dikala ini pula telah melaksanakan piloting di sebagian rumah sakit serta mempersiapkan panduan gimana mengamankan informasi serta setelah itu gimana mempersiapkan rekam kedokteran elektronik yang terstandar serta setelah itu dapat dilindungi keamanannya,” tutur Setiaji.

www.unair.ac.id

By sintek